“Kedua mengesahkan pengangkatan dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025 - 2030. terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing,” ucap Nanik membacakan Keppres tersebut.
“Masing-masing mendapatkan diberikan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.”
Kedua Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut baru dilantik usai kemenangannya mendapat gugatan dari sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo sendiri telah melantik 961 kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pemilihan Gubernur Bangka Belitung sendiri digugat oleh pasangan calon nomor 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal. Mereka menuding, pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana melakukan kecurangan. Namun, hakim MK menolak gugatan tersebut, lalu menetapkan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Terpilih.
Permohonan perkara ini ditolak lantaran Mahkamah menilai seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk diantaranya dalil mengenai daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan pemilihan Gubernur Papua Pegunungan, pasangan calon nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol menggugat pemilihan tersebut. Dimana menurut mereka terdapat kecurangan yang membuat pasangan calon nomor urut 1, John Tabo dan Ones Pahabol memenangkan pemilihan tersebut.
Namun, hakim MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan seluruh dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Termasuk, dalil Pemohon perihal suara bulat dan sepihak hanya diperuntukkan kepada pasangan nomor 1, dalil intimidasi dan penghadangan massa; maupun dalil pengalihan suara.
Dengan begitu, John Tabo dan Ones Pahabol resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih.
(lav)





























