Logo Bloomberg Technoz

Daftar komoditas minerba yang dikenakan penyesuaian tarif royalti pun telah dirilis dengan rata-rata kenaikan royalti diusulkan dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Akan tetapi, dalam PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM yang baru dirilis, tarif royalti sejumlah komoditas minerba berbeda dengan usulan awal saat sosialisasi.

“Betul, memang tidak semua disesuaikan,” ungkap Julian.

Dalam usulan tarif royalti awal saat sosialisasi, misalnya, bijih tembaga diusulkan dengan tarif progresif akan naik mulai 10%—17% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Namun, dalam PP No. 19/2025 bijih tembaga dikenakan tarif 13%—17%.

Sementara itu, konsentrat tembaga dalam usulan awal akan dikenakan mulai 7%—10% menyesuaikan HMA. Akan  tetapi, dalam aturan baru konsentrat tembaga dikenakan tarif 7,5%—10%.

Adapun, katoda tembaga dalam usulan awal akan dikenakan tarif progresif mulai 4%—7% menyesuaikan HMA, sedangkan dalam PP No. 19/2025 dikenakan tarif royalti mulai 5%—7%.

Emas sebelumnya diusulkan dengan tarif progresif akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Akan tetapi, dalam aturan terbaru dikenakan tarif 10%—16%.

Akan tetapi, untuk komoditas bijih nikel, pemerintah tetap mematok tarif sesuai usulan awal yakni 14% – 19%.

Nickel pig iron (NPI) dikenakan tarif 5%—7%, feronikel (FeNi) dikenakan tarif 4%—6% atau turun 1% dari usulan awal, nickel matte dikenakan tarif 3,5%—5,5% atau turun 1% dari usulan awal.

Sekadar catatan, pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.

(mfd/wdh)

No more pages