Logo Bloomberg Technoz

Perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani persidangan hingga putusan 19 Maret lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Ketiga grup tersebut terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta setiap grup mendapat denda Rp1 miliar. Selain itu ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsinya.

Jaksa memberikan tuntutan uang pengganti paling tinggi kepada lima perusahaan Wilmar Grup. Dalam dokumen tuntutan, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia harus membayar Rp11,8 triliun.

Sedangkan Permata Hijau Grup yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit harus membayar ganti rugi Rp937,5 miliar. Musim Mas Grup yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas harus membayar Rp4,8 triliun.

Menurut Qohar, awalnya Syafei meminta hakim menjatuhkan vonis bebas dengan imbalan Rp20 miliar. Akan tetapi, sesuai pembicaraan Ariyanto dan Wahyu, hakim hanya bisa memberikan putusan ontslag namun dengan imbalan Rp60 miliar.

“Lalu Tersangka MS [Marcella Santoso] menghubungi MSY. Dan MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing,” ujar Qohar.

“Uang tersebut oleh tersangka WG [Wahyu] diserahkan kepada Tersangka MAN [Arif]. Dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN.”

Dari jumlah tersebut, Arif sebagai wakil ketua pengadilan memberikan uang tunai Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menjadi majelis. Pemberian dilakukan dalam dua tahap yaitu Rp4,5 miliar kemudian Rp18 miliar.

Kendati begitu, Qohar menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman atas sumber dana yang disiapkan Syafei. Dia memberikan sinyal adanya peluang dana tersebut turut disiapkan dua korporasi lainnya yang terjerat dalam perkara itu, yakni Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

“Kemudian terkait siapakah yang diberi pertanggungjawaban, saya bilang dan saya sampaikan ketika d alat bukti cukup kita minta pertanggung jawaban, tidak terkecuali dari orang-orang perusahaan,” ucap Qohar.

(azr/frg)

No more pages