Kasus ini berawal saat Kejaksaan Agung menyeret tiga grup perusahaan sebagai terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada Januari-April 2022. Ketiganya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Rencananya, Korps Adhyaksa itu ingin ketiga perusahaan membayar ganti rugi dari tindak pidana korupsi yang terjadi hingga belasan triliun.
Akan tetapi, Arif yang menerima suap Rp60 miliar lebih dulu mengamankan kasus tersebut dengan menetapkan Djumyanto cs sebagai majelis perkara. Persidangan pun berakhir dengan putusan ontslag. Ternyata, Arif juga mengalirkan uang suap tersebut kepada para hakim.
"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," kata Yanto.
(azr/frg)






























