Logo Bloomberg Technoz

“Intinya belum tersosialisasi dan pemahaman berbeda antara diler, publik, dan pemerinta; dan ini akan kami selaraskan dan dengan skema yang mudah,” katanya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia, Moeldoko. (Bloomberg Technoz/Krizia Putri)

Permasalahan Restitusi

Pada kesempatan yang sama, Moeldoko juga mengatakan masih banyak diler  kendaraan bermotor yang kebingungan dan belum paham terkait dengan skema restitusi dalam insentif KBLBB. Mereka khawatir akan kesulitan untuk menagih restitusi tersebut ke pemerintah.

“Ini jangan sampai nanti [terjadi salah] pemahaman tentang restitusi. Maksudnya gini, saya membeli sepeda motor di diler agregat dari yang Rp7 juta nanti setelah sekian bulan atau setahun baru dibayarkan oleh pemerintah. Nah pengetian itu yang kami sedang rumuskan [agar] jangan ada pengertian kalau bisa dipercepat sebulan kenapa harus satu tahun. Ini lagi diskusi panjang lebar dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan ini,” katanya.

Dia berharap diskusi penyelarasan restitusi dengan otoritas fiskal tersebut bisa berdampak kepada naiknya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan target pembelian 200.000 sepeda motor listrik bisa terealisasi lebih baik. 

Sebagai informasi, penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Adapun, penerima insentif untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun, untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.

(krz/wdh)

No more pages