Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana sehingga tiga perseroan dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Berdasarkan laman PN Jaksel, Arif merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Arif tercatat juga telah menamatkan pendidikan magister hukum. Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif menjadi Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kemudian pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; dan Ketua PN Purwokerto.
Nama Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik karena memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50 berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan pada 18 Maret 2022.
Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Atas dakwaan tersebut, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua terdakwa tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Sebelumnya JPU yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(lav)






























