Donald Trump Digugat Firma Hukum Soal Perintah Eksekutifnya
News
12 April 2025 13:35

Justin Henry dan Tatyana Monnay - Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintahan Donald Trump digugat oleh firma hukum Susman Godfrey ke pengadilan atas perintah eksekutif yang ditujukan kepada para pengacaranya.
Susman mengajukan gugatan pada Jumat (11/4/2025) untuk menolak perintah Presiden Trump pada 9 April, dengan alasan ia melanggar konstitusi dengan menargetkan firma hukum tersebut atas pekerjaannya di pengadilan.
Susman meminta hakim federal di Washington untuk membekukan perintah tersebut, yang membatasi akses pengacara ke gedung-gedung pemerintah dan mengarahkan lembaga-lembaga pemerintah mengakhiri kontrak federal dengan klien-klien Susman.
"Presiden menyalahgunakan kekuasaan jabatannya untuk menggunakan kekuasaan Eksekutif sebagai pembalasan terhadap organisasi dan orang-orang yang tidak disukainya," kata mereka dalam pengaduan tersebut.
































