Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, OJK mengeluarkan kebijakan penyesuaian terhadap batasan trading hold pada indeks harga saham gabungan (IHSG) serta penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB).

“OJK melalui bursa efek menempuh kebijakan berupa penyesuaian batasan trading hold dalam hal IHSG yang mengalami pelemahan yang signifikan pada satu hari bursa yang sama dan dua, penyesuaian batasan ARB,” lanjutnya.

Kebijakan keempat, terkait dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara, OJK mengeluarkan kebijakan optimalisasi pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara sesuai amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

“OJK terus berharap koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra.

Kelima, OJK dan Bank Indonesia memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan serta mendorong intermediasi yang optimal terutama penguatan kerjasama terkait akselerasi proses perizinan sinergi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan dalam inovasi teknologi dan aset keuangan digital, penguatan edukasi, literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen dan ketahanan cyber.

Terakhir, di sisi pengaturan dan pengelolaan data yang terintegrasi, OJK telah menerbitkan POJK 5 Tahun 2025 tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan, serta meluncurkan aplikasi portal data dan metadata sektor jasa keuangan terintegrasi.

(lav)

No more pages