Daftar 6 Kebijakan Baru OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Muhammad Fikri
11 April 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan baru yang ditujukan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah fluktuasi pasar global. Di antaranya adalah kebijakan pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor yang kami perkirakan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam RDK Bulanan OJK, Jumat (11/4/2025)
Selain itu, OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek yang berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan.
Kebijakan selanjutnya, OJK mendukung langkah-langkah strategis pemerintah menanggapi pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia, yakni melakukan negosiasi dan memitigasi dampak pengenaan tarif terhadap perekonomian nasional. Terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, serta kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK terus menjalin kerjasama dengan Kementerian, Lembaga, maupun stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal itu,” katanya.
































