Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Muhammad Zain merinci, bahwa mereka yang melunasi terdiri atas 175.812 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 18.611 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, serta 1.426 petugas haji daerah atau (PHD).
Hingga hari ini, lanjut Muhammad Zain, masih ada dua provinsi dengan serapan kuota belum mencapai 80%, yaitu: DKI Jakarta (79,30 %) dan Gorontalo (76,14 %). Sebanyak 12 provinsi, serapannya sudah di atas 90%, yaitu: Aceh (92,58 %), Bengkulu (92,52 %), Jawa Tengah (92,24 %), Bali (95,07 %), Kalimantan Tengah (95,80 %), Kalimantan Selatan (96,83 %), Sulawesi Selatan (93,75 %), Sulawesi Utara (94,55 %), Bangka Belitung (96,02 %), Maluku Utara (90,63 %), Sulawesi Barat (94,65 %, dan Kalimantan Utara (91.04 %).
(ain)





























