Logo Bloomberg Technoz

Kata Kemendagri Soal Bupati Indramayu ke Luar Negeri Tanpa Izin

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 April 2025 17:51

Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Tangkapan Layar Instagram @diskominfoindramayu)
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Tangkapan Layar Instagram @diskominfoindramayu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil dan memeriksa Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal. Pemeriksaan dilakukan usai artis yang menjadi kepala daerah tersebut pergi ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.

Hal ini merujuk pada kegiatan Lucky yang diunggah ke sejumlah media sosial saat berlibur di Jepang. Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kepala daerah wajib memperoleh izin dari kementerian jika ingin pergi ke luar negeri; untuk keperluan dinas atau pun pribadi.

“Proses pendalaman tentang perjalanan ke luar negeri dari Pak Bupati Indramayu telah dilakukan oleh Inspektorat langsung Pak Irjen yang memimpin proses itu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dikutip dari video pemberitaan, Rabu (09/04/2025).

"Dari situ secara umum kami melihat bahwa pak bupati [Lucky Hakim] memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri.”

Akan tetapi, Kemendagri belum memberi kepastian apakah pemerintah memberikan pengampunan atau toleransi terhadap ketidaktahuan Lucky Hakim sebagai kepala daerah baru. Atau, pemerintah akan tetap memberikan sanksi hingga memberhentikannya dari jabatan selama tiga bulan; karena seharusnya setiap kepala daerah sudah mempelajari dan mengetahui seluruh aturan terkait jabatannya.