Lucky Hakim pun mengaku bersalah telah pergi ke luar negeri tanpa memberi informasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Dirinya juga mengaku siap menerima sanksi yang diberikan atas perbuatan yang dilakukan, termasuk pemberhentian dari jabatan selama 3 bulan.
“Saya yang salah. Saya melakukan suatu perbuatan, saya minta maaf,” ucap Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, usai pemeriksaan.
“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus berhentikan selama 3 bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” kata dia.
Lucky Hakim menyatakan bahwa kesalahannya tersebut terjadi karena dirinya tidak memahami bahwa bepergian ke luar negeri saat hari libur tetap memerlukan surat izin, ia mengira bahwa surat izin tersebut hanya dibutuhkan jika berpergian ke luar negeri tersebut dilakukan saat hari kerja.
“Mungkin karena, bukan mungkin, ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri. Yang dimaksud kepala saya adalah izin ke luar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi,” kata dia.
(azr/frg)






























