Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan pada Pasal 47, menurut dia, DPR dan pemerintah tak menambah luas jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif TNI. Dia mengklaim, selama ini sejumlah perwira tinggi TNI memang sudah bertugas di sejumlah lembaga tersebut. RUU TNI hanya memberikan payung hukum dan jaminan. Dia menampik ada lembaga baru yang dimasukkan.

Dasco mengklaim, ayat (1) pasal tersebut memberikan ruang perwira TNI menempati jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga negara; dari sebelumnya hanya 10 kementerian atau lembaga. Sedangkan ayat (2) secara tegas mengharuskan perwira TNI mengundurkan diri lebih dulu untuk mengisi jabatan sipil di luar 15 kementerian atau lembaga yang sudah ditetapkan.

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu. Saya melihat banyak sekali dan kalau pun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco.

Pasal-pasal Baru di RUU TNI

Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 

Pasal 53
(1)Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2)Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan
terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


Ketentuan Peralihan

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun;
4) yang berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 tahun; dan
3) yang belum berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 tahun;

Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun;

c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56  tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 tahun, dan

d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 tahun.

(azr/frg)

No more pages