Alasan ESDM Usul Tarif Royalti Batu Bara Pemegang IUPK Diturunkan
Mis Fransiska Dewi
14 March 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan pemerintah sejatinya telah mencari jalan tengah dalam menyesuaikan iuran royalti bagi bagi komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Hal ini merespons penurunan tarif royalti bagi perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kelanjutan operasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pemegang IUPK sebelumnya dikenakan tarif royalti progresif tertinggi yakni 28%.
Yuliot menjelaskan harga batu bara berkalori tinggi atau di atas 6.000 sempat berada di angka US$300 per ton. Akan tetapi, harga batu bara jenis tersebut mengalami penurunan. Dengan kondisi itu, biaya produksi meningkat.
Untuk itu, kata dia, pemerintah memerhatikan keseimbangan antara biaya produksi dengan penerimaan negara.
“Sehingga tetap win-win pelaku usaha. Jadi tetap ada kepastian perusahaannya. Di lain pihak, negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B khususnya,” kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).