Logo Bloomberg Technoz

 2.⁠ ⁠Nazril Irham  

 3.⁠ ⁠Vina DSP Harrijanto Joedo 

 4.⁠ ⁠Dwi Jayati (Titi DJ) 

 5.⁠ ⁠Judika Nalom Abadi Sihotang 

 6.⁠ ⁠Bunga Citra Lestari  

 7.⁠ ⁠Sri Rosa Roslaina  

 8.⁠ ⁠Raisa Andriana  

 9.⁠ ⁠Nadin Amizah  

10.⁠ ⁠Bernadya Ribka Jayakusuma 

11.⁠ ⁠Anindyo Baskoro 

12.  Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano) 

13.⁠ ⁠Afgansyah Reza  

14.⁠ ⁠Ruth Waworuntu Sahanaya  

15.⁠ ⁠Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara) 

16.⁠ ⁠Andi Fadly Arifuddin 

17.⁠ ⁠Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 

18.  Andini Aisyah Hariadi 

19.⁠ ⁠Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita) 

20.⁠ ⁠Hedi Suleiman (Hedi Yunus) 

21.⁠ ⁠Mario Ginanjar  

22.⁠ ⁠Teddy Adhytia Hamzah  

23.⁠ ⁠David Bayu Danang Joyo 

24.  Tantrisyalindri Ichlasari 

25.⁠ ⁠Hatna Danarda 

26.⁠ ⁠Ghea Indrawari  

27.⁠ ⁠Rendy Pandugo 

28.⁠ ⁠Gamaliel Krisatya  

29.⁠ ⁠Mentari Gantina Putri

Tentang UU Hak Cipta

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.

Pada dasarnya, hak cipta ini timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif.

Cakupan dari UU ini yakni berbagai jenis karya yang dilindungi, di antaranya, karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak dan karya orisinal lainnya.

Tujuan adanya regulasi untuk melindungi hak pencipta agar karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta dalam undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ahli waris atau penerima hak tetap memperoleh manfaat dari karya yang diciptakan.

(dec/spt)

No more pages