2. Nazril Irham
3. Vina DSP Harrijanto Joedo
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari
7. Sri Rosa Roslaina
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
18. Andini Aisyah Hariadi
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantrisyalindri Ichlasari
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri
Tentang UU Hak Cipta
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.
Pada dasarnya, hak cipta ini timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif.
Cakupan dari UU ini yakni berbagai jenis karya yang dilindungi, di antaranya, karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak dan karya orisinal lainnya.
Tujuan adanya regulasi untuk melindungi hak pencipta agar karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi pemilik hak cipta.
Perlindungan hak cipta dalam undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ahli waris atau penerima hak tetap memperoleh manfaat dari karya yang diciptakan.
(dec/spt)































