Pemerintah dan BI akan Terbitkan SKB untuk Legalkan SBN Perumahan
Dovana Hasiana
12 March 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melegalisasi kebijakan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) perumahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menginformasikan progres kebijakan terkait Program 3 Juta Rumah. Menurut dia, DPR masih menunggu penyelesaian pembahasan di tingkat pemerintah dan bank sentral, termasuk SKB tersebut. Setelah selesai, DPR akan menyetujui secara politik.
"Tahapan harus ada SKB-nya akan seperti apa itu kan harus dibicarakan di antara pemerintah dan bank sentral dulu," ujar Misbakhun di Gedung DPR Jakarta, dikutip Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Misbakhun mengatakan pembicaraan antara pemerintah dan bank sentral tidak bisa tergesa-gesa dan harus melihat situasi pasar. Menurutnya, otoritas memiliki kemampuan memahani situasi fundamental pasar dan menganalisis posisi apa yang akan diambil dengan rencana pertumbuhan ekonomi yang ada. Hal yang pasti, DPR memberikan waktu kepada pemerintah untuk membahas hal tersebut dengan segera mungkin.
"Kalau fundamental pasarnya belum memandai terus kita maksa lalu jeblok gimana surat utang pemerintah? Situasi-situasi itu jangan sampai kita ingin meningkatkan pembangunan tetapi kemudian memberikan kontraksi di satu sisi yang lain," ujarnya.





























