Polisi Beber Modus Culas Sunat Takaran Minyakita di Depok
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 March 2025 12:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa terdapat produsen Minyakita di wilayah Depok, Jawa Barat, yang mengisi minyak ke dalam kemasan tidak sesuai takaran yang tertera pada label kemasan.
Helfi menjelaskan, produsen tersebut hanya mengisi minyak ke dalam kemasan botol maupun pouch sekitar 760 ml hingga 802 ml, padahal label yang tertera di kemasan menyatakan produk tersebut memiliki takaran 1 liter atau 1.000 ml.
Hal tersebut dilakukan secara sengaja, dengan cara mengatur mesin pengisi minyak ke dalam kemasan dengan takaran 760 ml dan 802 ml.
“Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol. Sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” kata Helfi kepada awak media, Selasa (11/3/2025).

Begitu juga setelah dilakukan pengecekan secara manual kepada sampel Minyakita yang didapati pihaknya di lokasi tersebut, Polri hanya mendapati isi minyak sekitar 800 ml hingga 920 ml. Berbeda dengan label yang tertera, yakni sebesar 1 liter.
Dalam perkara ini, lanjut Helfi, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AWI yang merupakan pemilik dan merangkap sebagai kepala cabang serta pengelola lokasi produksi minyak tersebut.
“Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi minyak kita, terutama kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun poch dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut,” tegas dia.
Penggeledahan tersebut, dilakukan Polri usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan. Di mana, Amran dan beberapa kementerian/lembaga menemukan adanya penjualan minyak kita yang harganya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta isi Minyakita tidak sesuai takaran.
Setelah itu, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan ke Pasar tersebut termasuk ke lokasi produsen yang memproduksi Minyakita tersebut. Pada Minggu kemarin, penyidik mendapatkan lokasi produsen tersebut yakni berada di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa minyak kita yang sudah diproduksi, kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut.,” tegas dia.