Logo Bloomberg Technoz

Royalti Tembaga Akan Dinaikkan, Tarif Progresif Antara 10%—17%

Redaksi
11 March 2025 04:20

Sampel batuan kaya tembaga./Bloomberg-Carla Gottgens
Sampel batuan kaya tembaga./Bloomberg-Carla Gottgens

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti terhadap bijih tembaga mulai 10%—17%. Kenaikan juga diusulkan untuk produk turunan tembaga, yaitu konsentrat dan katoda.

Usulan tersebut akan termuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar akhir pekan lalu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menegaskan tarif royalti tembaga, konsentrat, dan katoda diusulkan tidak lagi menggunakan sistem single tariff melainkan tarif progresif. 

Sampel konsentrat dipajang di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di provinsi Papua, Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah menginisiasi revisi aturan tersebut untuk perbaikan tata kelola dalam PNBP.

"Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan," kata Tri.