Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan pemerintah harus mengangkat peserta yang lolos CPNS 2024 pada Oktober 2025. Sedangkan peserta yang lolos pada PPPK 2024 pada Maret 2026. DPR menilai, durasi waktu tersebut cukup untuk memastikan pemerintah daerah menyiapkan anggaran belanja pegawai termasuk PNS dan PPPK yang baru.
"Maksudnya adalah sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai,” kata Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi dikutip dari laman DPR, Jumat (07/03/2025).
Di sisi lain, kata dia, DPR menyadari banyak pemerintah daerah yang alokasi belanja pegawainya sudah melebihi batas APBD. Berdasarkan aturan, anggaran gaji pegawai seperti ASN, PPPK, dan honorer maksimal 30% dari total APBD.
"Sampai saat ini, masih banyak daerah yang menyatakan keberatan. Jika PPPK terus ditambah, belanja pegawai mereka bisa lebih dari 30 persen," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.
Sebelum efisiensi, pemerintah seharusnya mengangkat peserta yang lolos pada CPNS 2024 pada Maret 2025. Sedangkan peserta yang lolos PPPK 2024 tahap I pada Februari 2025; dan tahap II pada Juli 2025.
Menurut Dede, DPR meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan para PNS baru untuk menggantikan yang memasukin masa pensiun. Hal ini yang menjadi dasar DPR kukuh meminta pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Oktober mendatang.
"Sementara menunggu kesanggupan pemerintah daerah, kita mendahulukan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun. Sedangkan untuk PPPK, bisa dimulai dengan sistem PPPK paruh waktu dulu hingga mereka terangkat semua pada Maret 2026," kata dia.
(lav)





























