Dalam aturan lama, pekerja yang terkena PHK karena efisiensi berhak menerima:
-
Pesangon sebesar 2 kali lipat dari ketentuan umum,
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali,
-
Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan.
Namun, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aturan mengenai pembayaran pesangon mengalami perubahan. Mahkamah Konstitusi pada November 2024 mengubah frasa besaran uang pesangon menjadi "paling sedikit", sehingga memungkinkan buruh memperoleh pesangon lebih besar melalui negosiasi dengan perusahaan.
Aturan Terbaru Pembayaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pesangon kini lebih fleksibel dan memberikan peluang bagi pekerja untuk memperoleh hak yang lebih adil. Pada aturan sebelumnya, uang pesangon maksimal yang dapat diterima pekerja adalah 9 kali upah bulanan bagi yang memiliki masa kerja 8 tahun atau lebih. Sedangkan UPMK maksimal diberikan sebesar 10 kali upah bulanan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 24 tahun.
Namun, dengan perubahan terbaru:
-
Frasa "paling sedikit" memungkinkan negosiasi antara pekerja dan perusahaan untuk mendapatkan pesangon yang lebih tinggi,
-
Uang Penggantian Hak (UPH) tetap diberikan sesuai perjanjian kerja,
-
DPR dan pemerintah masih dapat menyusun aturan tambahan dalam waktu dua tahun mendatang untuk memperjelas implementasi kebijakan ini.
Berikut adalah skema pembayaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:
|
Masa Kerja |
Pesangon (Bulan Upah) |
|
< 1 tahun |
1 bulan |
|
1 - 2 tahun |
2 bulan |
|
2 - 3 tahun |
3 bulan |
|
3 - 4 tahun |
4 bulan |
|
4 - 5 tahun |
5 bulan |
|
5 - 6 tahun |
6 bulan |
|
6 - 7 tahun |
7 bulan |
|
7 - 8 tahun |
8 bulan |
|
> 8 tahun |
9 bulan |
Sedangkan untuk UPMK, tabel berikut menunjukkan jumlah yang dapat diterima pekerja berdasarkan lama pengabdian:
|
Masa Kerja |
UPMK (Bulan Upah) |
|
3 - 6 tahun |
2 bulan |
|
6 - 9 tahun |
3 bulan |
|
9 - 12 tahun |
4 bulan |
|
12 - 15 tahun |
5 bulan |
|
15 - 18 tahun |
6 bulan |
|
18 - 21 tahun |
7 bulan |
|
21 - 24 tahun |
8 bulan |
|
> 24 tahun |
10 bulan |
Selain itu, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH), yang mencakup:
-
Cuti tahunan yang belum diambil,
-
Biaya kepulangan pekerja dan keluarganya ke daerah asal.
Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK
Misalkan seorang karyawan bernama C bekerja selama 6 tahun dengan gaji bulanan Rp5 juta. Jika C terkena PHK karena efisiensi, maka hak yang diterimanya adalah:
-
Pesangon = 1 × (Rp5 juta × 6 bulan) = Rp30 juta
-
UPMK = 1 × (Rp5 juta × 3 bulan) = Rp15 juta
-
UPH = Sesuai ketentuan (misalnya sisa cuti dan tunjangan lain)
Total yang diterima: Rp30 juta + Rp15 juta + UPH
Dengan adanya putusan MK, buruh memiliki peluang untuk memperoleh pesangon lebih besar sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Namun, ketentuan ini masih dapat mengalami perubahan seiring dengan pembahasan aturan baru oleh DPR dan pemerintah dalam dua tahun ke depan.
Perubahan aturan pesangon akibat putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang bagi pekerja untuk mendapatkan hak yang lebih adil. Perusahaan wajib membayar pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan terbaru, dengan batas minimal yang telah ditentukan. Meski demikian, buruh disarankan untuk selalu memperhatikan kesepakatan dalam perjanjian kerja serta mengikuti perkembangan aturan yang akan disusun oleh pemerintah.
Dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban, karyawan yang terkena PHK dapat memastikan bahwa mereka menerima pesangon yang sesuai dan tidak dirugikan dalam proses pemutusan hubungan kerja.
(seo)

































