Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi 20 produk perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc. Sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

Sejalan dengan dikeluarkannya sertifikat TKDN ini, maka salah satu produk Apple yakni iPhone 16, tak lama lagi akan bisa beredar di pasar ponsel pintar Indonesia. 

"Iya [iPhone 16 bisa diedarkan sebelum lebaran]," kata Wakil Menterin Perindustrian Faisol Riza ketika dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Senin (10/3/2025). 

Sebagaimana diketahui, perusahaan teknologi asal Coupertino, California AS, Apple Inc telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia guna memenuhi persyaratan TKDN,  sehingga memungkinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Dalam skema kesepakatan investasi baru antara keduanya yang tertuang dalam MoU, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa penandatangan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat transportasi dan Elektronika (ILMATE) mewakili Kemenperin dengan wakil dari Apple.

Kenapa Apple Sulit Bersaing di Indonesia? Ini Faktanya

Mengingat kembali, pada Oktober 2024, pemerintah Indonesia melalui Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN, yang mengharuskan 40% komponen smartphone bersumber dari produsen lokal. 

Sebagai respons, Apple menawarkan investasi sebesar US$1 miliar, yang kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kemenperin tetap mempertahankan larangan tersebut hingga bulan Januari lalu demi mendapatkan kesepakatan yang lebih menguntungkan.

Apple perkenalkan seri IPhone 16 baru. (Bloomberg)

Poin-Poin Kesepakatan antara Kemenperin dengan Apple: 

Pertama, Agus mengatakan, Apple berkomitmen untuk tetap meneruskan komitmen investasi dengan skema tiga dalam pemenuhan sertifikat TKDN, yakni berupa investasi inovasi.

Kedua, Apple resmi melunasi utang dari komitmen investasi selama periode 2020-2023 senilai US$10 juta, yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Desember 2024 lalu.

Ketiga, Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang diantaranya mencakup pemberian sanksi melakukan investasi baru telah diakui oleh Pemerintah Indonesia.

Agus mengatakan, Apple berkomitmen membayar sanski tersebut dengan menghadirkan perusahaan vendornya, ICT Luxshare Precision Industry Co Ltd. untuk berinvestasi di RI senilai US$150 juta untuk memproduksi AirTags di Batam.

"Ini akan menyuplai sekitar 65% dari kebutuhan AirTag di dunia. Jadi potensi ekspornya cukup tinggi," ujar Agus.

Keempat, lanjut Agus, Apple juga akan menghadirkan dan mempersiapkan satu lini produksi salah satu komponen AirPod Max, yakni kain mesh dengan perusahaan dalam negeri bernama Long Harmony di Bandung, Jawa Barat.

"Jadi dalam waktu singkat, Indonesia sudah bisa menempatkan 2 perusahaan yang jadi JVC [Joint Ventures Company] untuk Apple, yaitu investasi ICT Luxshare di Batam, dan pembentukan lini produksi di Bandung."

Kelima, Apple dan pemerintah juga resmi memutuskan untuk membuat skema investasi baru, bukan perpanjangan dari periode 2020-2023 yang telah usai, tetapi tetap dengan skema investasi tiga.

Dalam skema tersebut, Agus mengatakan, Apple akan melakukan investasi secara tunai langsung dengan nominal minimal senilai US$160 juta, yang juga menjadi bagian dari investasi Luxshare di Batam dan cycle baru.

"Ini ada impact-nya, intangible value berdasarkan intangible cost minimum mencapai US$72,3 juta. Plus juga US$150 juta yang jadi bagian dari komitmen investasi Luxshare," tutur Agus.

Keenam, Apple juga berencana kembali membangun pusat fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D), yang akan berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) BSD, Tangerang. Fasilitas ini, diklaim Agus, menjadi fasilitas penelitian pertama dari Apple yang akan dibangun dikawasan Asia, dan ketiga di dunia setelah di pusatnya, Amerika Serikat dan Brasil.

Fasilitas penelitian Apple ini nantinya akan menjadi pusat pengembangan SDM di Indonesia, meliputi pengembangan perangkat lunak, artificial intellegence (AI), hingga teknologi mutakhir raksasa teknologi asal AS tersebut. "Ini nanti akan melibatkan kampus-kampus besar di Indonesia yang minta kami libatkan sejak awal, termasuk ITB, UI, UGM, ITS, dan lainnya, jumlah 15," ujar Agus.

Ketujuh, Apple juga berkomitmen untuk membuat peta jalan atau roadmap pengembangan industri manufaktur di Indonesia hingga 2029 mendatang. Ini diharapkan dalam memancing investor luar untuk berinvestasi di Tanah Air.

Kedelapan, dalam memperjelas komitmen investasi di poin-poin dalam MoU itu, kata Agus, pihak Apple juga telah menunjuk pihak ketiga untuk mengawal dan mengawasi agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.

Kesembilan, dengan berbagai poin-poin itu, Kemenperin memastikan akan menerbitkan sertifikat TKDN Apple dalam waktu dekat ini.

"Sesegera mungkin [sertifikat TKDN akan keluar]. Seharusnya within Ramadan sertifikat sudah terbit," terang Agus.

Jaringan ritel Apple. (Bloomberg)

Tunggu Izin Edar Komdigi

Meski demikian, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025) menyatakan Apple masih harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

Pada bagian lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi dari Apple. 

"Sampai saat ini kami belum menerima permohonan sertifikasinya. Apabila kami sudah menerima permohonan sertifikasinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Meutya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan sertifikasi di Komdigi bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap spektrum frekuensi lain dan, "untuk melindungi pengguna dari potensi pancaran radiasi yang melebihi ambang batas yang dapat mengganggu kesehatan," tegas Meutya.

(wep)

No more pages