Logo Bloomberg Technoz

SMRA soal Kasus Haniv, Diminta Transfer ke Rekening Pribadi

Redaksi
10 March 2025 05:05

Ilustrasi Summarecon. (Dok. Summarecon Bekasi)
Ilustrasi Summarecon. (Dok. Summarecon Bekasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), buka suara terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yang juga menyeret salah satu entitasnya, KSO Summarecon Serpong.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.

Corporate Secretary SMRA Lydia Tjio menjelaskan kasus tersebut bermula saat Summarecon Serpong menerima proposal permintaan Sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV pada tanggal 14-20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan.


"Dari permintaan itu, entitas usahanya bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsor dengan memberikan uang senilai Rp25 juta, dengan benefit pencantuman logo perseroan di website UPH," ujar Lidya dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (9/3/2025).

Kemudian, pada 10 Maret 2015, Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn selaku Head of Delegate of World MUN 2015 (panitia kegiatan) serta menyertakan lampiran Surat Perjanjian Kerja Sama.