Kasus ini terungkap pada awalnya dari laporan tentang dugaan gratifikasi sejumlah wajib pajak perorangan atau badan kepada anak Haniv, Feby Paramita. Para wajib pajak ditengarai mengirimkan uang kepada Feby untuk membiayai sejumlah kegiatan fashion show jenama pribadinya FH Pour Homme by Feby Haniv.
"Haniv telah diduga melakukan perbuatan tipikor berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000; Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000; dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," tulis KPK
Bukan hanya Haniv, berikut deretan kasus korupsi pejabat pajak di Indonesia:
1. Rafael Alun Trisambodo
Kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, bermula dari masalah penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Mario Dandy terhadap seorang remaja.
Kasus itu kemudian ramai dibicarakan yang berujung pada pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang saat itu mencapai Rp56 miliar. Jumlah kekayaan tersebut hanya terpaut sedikit dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu sebesar Rp58 miliar.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan berdasarkan hasil audit investigasi internal, Tim Investigasi menemukan sejumlah harta milik Rafael yang tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang autentik. Beberapa harta kekayaan tersebut termasuk yang sempat beredar luas di media sosial.
Tim Penelusuran Harta Kekayaan juga menemukan adanya hasil usaha sewa Rafael yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael juga disebut tidak jujur melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan dan diketahui menggunakan nama orang lain untuk mendaftarkan asetnya.
Dia telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun denda Rp500 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
2. Angin Prayitno
Angin Prayitno Aji merupakan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang didakwa menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations pada pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
Selain Angin, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani hingga Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemerioksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak juga ditetapkan sebagai tersangka.
3. Bahasyim Assifie
Selain itu, kasus korupsi juga menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang. Sehingga, Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4. Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika merupakan pegawai di DJP yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.
Dhana dihukum dengan pidana penjaran 10 tahun dan pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
5. Gayus Tambunan
Gayus Tambunan merupakan pegawai negeri sipil di DJP yang diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp925 juta, US$659,800, dan Sin$9,6 juta, serta melakukan pencucian uang.
Menyitir berbagai sumber, kasus ini bermula ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai simpanan di rekening Gayus mencapai Rp25 miliar. Padahal, saat itu Gayus hanya menjabat sebagai pegawai negeri golongan III-A yang hanya bergaji Rp12,1 juta per bulan.
(dov/wdh)































