Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik memang memanggil sejumlah petinggi perusahaan sebagai saksi dari kasus yang memicu kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut. KPK pun baru menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih; dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Para saksi dipanggil beberapa hari terakhir antara lain Direktur PT Hartadinata Abadi, Ferriyady Hartadinata; Direktur Utama PT FKS Multi Agro yang juga eks Komisaris PT. Asta Askara Sentosa dan PT. Pangan Sejahtera Investama; eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono; Komisaris Utama Asuransi Jiwa Sinarmas, Indra Widjaja; dan karyawan Bahana Sekuritas, Rido Primanda.
Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif. Mereka melakukan sejumlah manipulasi kegiatan investasi yang justru menguntungkan sejumlah pihak.
Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar. Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.
(azr/frg)






























