Logo Bloomberg Technoz

Emiten diperbolehkan membeli kembali saham hingga 20% dari modal disetor, dengan ketentuan minimal saham yang beredar tetap 7,5% dari modal disetor.

Di sisi lain, OJK juga memutuskan untuk menunda implementasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS), yang sebelumnya direncanakan meluncur pada kuartal II-2025. 

Saat ini, terdapat 27 anggota bursa yang telah mendapatkan izin short selling, dengan sembilan anggota lainnya sedang dalam proses onboarding.

“OJK akan menunda implementasi kegiatan short selling dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi yang terjadi,” tambah Inarno.

Sebelumnya, BEI berencana menerapkan transaksi short selling secara bertahap, di mana pada tahap pertama hanya investor ritel domestik yang diperbolehkan melakukan transaksi ini selama satu tahun pertama. 

Namun, dengan kondisi pasar yang masih berfluktuasi, regulator memutuskan untuk menunda pelaksanaannya.

Kebijakan terkait buyback saham dan short selling ini menjadi bagian dari strategi regulator dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia, sekaligus memberikan ruang bagi emiten dan investor untuk beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang tengah berkembang.

(dhf)

No more pages