OJK dan BEI Kaji Relaksasi Buyback Saham Tanpa RUPS
Recha Tiara Dermawan
04 March 2025 09:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kebijakan yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang terjadi di pasar modal dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sedang dikaji sebagai upaya untuk menenangkan kekhawatiran investor dan menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Dari sisi regulator, kami menangkap kekhawatiran terkait tekanan pada IHSG. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan pelaku pasar, terdapat opsi kebijakan dengan mengkaji buyback saham tanpa RUPS,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (3/3/2025).
Jika diterapkan, kebijakan ini akan mirip dengan yang pernah diberlakukan pada 2020, ketika pandemi Covid-19 mengguncang pasar keuangan. Saat itu, OJK mengizinkan semua emiten melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS untuk meredam volatilitas pasar.





























