Logo Bloomberg Technoz

Dia mengatakan, Direksi LPEI tetap memberikan kredit kepada PT Petro Energy meskipun mereka mengetahui current ratio PT PE berada dibawah 1 yakni 0,86. Angka tersebut menyebabkan laba perusahaan PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar menjadi tidak bertambah.

“Sehingga akan mengalami kesulitan apabila nanti melakukan pembayaran terhadap kredit yang diberikan oleh PT LPEI. Atau singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ucap dia.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada PT PE saat proposal kredit diajukan. Lalu, PT PE juga diketahui membuat kontrak palsu yang digunakan mengajukan kredit, bahkan kontrak palsu tersebut telah diketahui direksi PT LPEI.

“Namun para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah bahwa sebenarnya PT PE tidak berhak mendapatkan top up sebesar Rp400 dan Rp200 miliar setelah pengucuran yang pertama,” ucap dia.

Pada akhirnya, KPK mendapati praktik-praktik tersebut dilakukan akibat sudah terdapat pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan antara direksi LPEI dengan PT PE. Dimana akhirnya terjadi kesepakatan agar pemberian kredit dipermudah dengan ‘dana pemulus’ sekitar Rp1 triliun.

“Hal ini kenapa? Karena memang di awal sebelum dilaksanakan proses pemberian kredit antara direksi PT PE yang tadi telah dijadikan tersangka dua orang tersebut terjadi pertemuan. Yaitu dengan direktur utama Saudara NN dan komisaris atau pemilik PT PE yaitu Saudara GM di kantor PT PE,” ucap Budi.

“Dan mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah yaitu sebesar pada saat itu janjinya sebesar kurang lebih Rp1 triliun."

(azr/frg)

No more pages