Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan para tersangka melanggar Pasal 263 Tindak Pidana Pemalsuan Surat; serta Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP; juncto Pasal 55-56 KUHP. (azr/frg) TAG Pagar LautPagar Laut TangerangSertifikat Pagar Laut KohodBareskrim PolriPolriSertifikat Tanah No more pages ← Prev article