Logo Bloomberg Technoz

Tidak berhenti sampai di sana, Tony mengatakan terdapat potensi pendapatan perseroan yang turun. Hal ini terjadi karena Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga dan fasilitas pemurnian dan peleburan (smelter) katoda tembaga di PT Smelting hanya mampu mengolah 40% dari keseluruhan konsentrat yang diproduksi.

Bila pendapatan Freeport Indonesia turun, kata Tony, maka pendapatan negara juga berpotensi turun karena tidak ada pemasukan dari bea keluar. Hal ini juga akan berdampak kepada penerimaan royalti dan dividen negara.

"Iya [pendapatan turun], semuanya turun kan. Kalau pendapatan kami turun, pendapatan negara juga turun, kita tidak ada bayar bea keluar lagi, royaltinya juga, nanti kan itu ujungnya ada dividen buat negara," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Tony pernah mengeklaim negara akan dirugikan sebanyak Rp65 triliun per tahun jika perusahaan tidak diberi izin untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga selagi smelter katoda di Manyar, Gresik, Jawa Timur masih dalam perbaikan.

Perincian penurunan potensi penerimaan negara tersebut a.l. dividen senilai US$1,7 miliar (Rp28 triliun), pajak US$1,6 miliar (Rp26 triliun), bea keluar US$0,4 miliar (Rp6,5 triliun), dan royalti US$0,3 miliar (Rp4,5 triliun).

Tidak hanya itu, Tony mengelaborasi larangan ekspor konsentrat akan menyebabkan pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp5,6 triliun pada 2025.

Perinciannya; Provinsi Papua Tengah berpotensi mengalami penurunan pendapatan Rp1,3 triliun, Kabupaten Mimika Rp2,3 triliun, dan kabupaten lain di Papua Tengah Rp2 triliun.

Adapun, pemerintah menargetkan pendapatan pajak, bea keluar dan bea masuk Rp2.490 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2025. Namun, target tersebut tidak memperhitungkan penerimaan dari konsentrat tembaga.

"Pada 2025 tidak ada memperhitungkan penerimaan dari konsentrat tembaga," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Askolani kepada Bloomberg Technoz. 

Efisiensi Karyawan 

Tony menegaskan saat ini perseroan tidak berpikir untuk melakukan efisiensi terhadap karyawan. Hal ini terjadi karena Freeport Indonesia tetap fokus untuk melakukan proses produksi.

Namun, tentu saja hal tersebut tidak bisa dilakukan terlalu lama. Terlebih, semua mesin dan perlengkapan di smelter tetap berfungsi.

"Mill kita yang ada tiga, paling tidak dua harus kita matikan karena kapasitasnya hanya 40%. Kalau kita matikan tentu dampaknya panjang," ujarnya.

"Untuk menghidupkan kembali lagi juga butuh usaha yang panjang, dan orang-orang yang mengoperasikan 2 mill itu juga mungkin perlu dipertimbangkan."

Kendati demikian, Tony berharap hal tersebut tidak terjadi. Terlebih, proses diskusi dengan pemerintah untuk relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga usai 31 Desember berjalan dengan positif. Saat ini, rekomendasi ekspor konsentrat tembaga juga masih berproses dan pemerintah tengah mengakselerasinya.  

Begitu mendapatkan lampu hijau dari pemerintah, Tony mengatakan, Freeport Indonesia akan langsung melakukan penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri.

Selain itu, Tony memastikan perbaikan smelter katoda tembaganya di Manyar, Gresik, Jawa Timur selesai pada pekan ketiga Juni 2025.

Seorang pekerja memantau operasi penambahan air ke konsentrat di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pemerintah telah setuju untuk memberikan relaksasi atau perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport Indonesia setidaknya sampai dengan Juni 2025.

Lebih lanjut, Bahlil juga mengaku telah meminta Tony untuk menadatangani surat perjanjian di atas meterai yang dinotariskan agar perusahaan tersebut menyelesaikan perbaikan dan operasional smelter Gresik tepat waktu pada Juni 2025

Jika tidak, sambungnya, pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada Freeport. Dia tidak memerinci sanksi apa yang disiapkan pemerintah kepada anak usaha Freeport-McMoRan Inc itu.

Akan tetapi, Bahlil menegaskan Freeport akan dikenai pajak ekspor alias bea keluar (BK) maksimal atas persetujuan ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah.

“Ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya di ESDM. Itu ada Kementerian Perdagangan, Kemenkeu, dan ESDM, dan langsung dipimpin oleh Menko [Perekonomian] dalam pembicaraan itu.”

Sejak Mei 2024, Freeport membayar bea keluar dengan tarif 7,5% untuk ekspor konsentratnya. Tarif ini berlaku untuk konsentrat tembaga dengan kadar hingga 15% Cu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

(dov/wdh)

No more pages