Selain itu, sanksi juga diberikan kepada eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas) yang tidak melakukan penempatan paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.
Ketiga, tidak membuat atau memindahkan escrow account. Adapun, eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Dalam hal escrow account telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(lav)
No more pages





























