Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi soal aliran dana kredit telah memperingatkan BUMD Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah dikarenakan ada keanehan dalam penyaluran kredit. Total aliran dana ke rekening MIA mencapai Rp94 miliar, yang selanjutnya dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan, yakni PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya pada kasus ini. Namun, tim penyidik belum mengungkap identitas lengkap dari kelima tersangka tersebut. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. “Terhadap lima orang WNI yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA,” kata Tessa.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024,” kata Tessa.
(fik/frg)

























