Logo Bloomberg Technoz

"Beberapa hal yang muncul dari inovasi itu misalnya adalah innovative credit scoring, penyedia agregasi informasi produk dasar lain keuangan, inovasi yang berkembang, ini membutuhkan kerangka kuat dan pengaturan. Aspek ini yang menjadi salah satu perhatian penting dari UU P2SK," ujarnya. 

OJK sebelumnya menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Terbitnya lima POJK dimaksud dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagai pemenuhan amanat UU P2SK. 

Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut yaitu: Pertama, POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024);

Kedua, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024);

Ketiga, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024);

Keempat, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024); dan

Kelima, POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

Sekadar catatan, UU P2SK mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi: 1) kelembagaan; 2) perbankan; 3) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 4) perasuransian dan penjaminan; 5) asuransi Usaha Bersama; 6) program penjaminan polis; 7) Usaha Jasa Pembiayaan; 8) kegiatan usaha bulion (bullion); 9) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 10) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan.

Kemudian, 11) lembaga keuangan mikro; 12) Konglomerasi Keuangan; 13) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK); 14) penerapan Keuangan Berkelanjutan; 15) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; 16) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 17) sumber daya manusia; 18) Stabilitas Sistem Keuangan; 19) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 20) penegakan hukum di sektor keuangan. 

(lav)

No more pages