Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 dari 40 perkara sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang tersisa. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada sebagian atau seluruh TPS di masing-masing wilayah tersebut.
Sedangkan dua perkara yang dikabulkan lainnya, MK hanya memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan penulisan keputusan.
Majelis hakim MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang pada 22 dari 26 distrik di Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah. MK menilai, KPU tak perlu melakukan rekapitulasi pada empat distrik yang sarat terhadap pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi kertas suara oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon.
MK juga hanya memerintahkan KPU melakukan perbaikan penulisan pada dokumen penetapan hasil Pilkada Jayapura, Papua.
Selain itu, MK juga mengetok nasib 14 perkara sengketa pilkada lainnya. Majelis Hakim menetapkan sembilan perkara di antara ditolak; sedangkan lima perkara sisanya tak dapat diterima.
Berdasarkan putusan tersebut, berarti KPU bisa menetapkan pemenangan pemungutan suara pada Pilkada 2024 di 14 provinsi, kota, dan kabupaten tersebut.
Putusan Pemungutan Suara Ulang
1. Pilkada Provinsi Papua;
2. Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu;
3. Pilkada Kabupaten Boven Digoel;
4. Pilkada Kabupaten Barito Utara;
5. Pilkada Kabupaten Tasikmalaya;
6. Pilkada Kabupaten Magetan,
7. Pilkada Kabupaten Buru;
8. Pilkada Kabupaten Pasaman;
9. Pilkada Kabupaten Siak;
10. Pilkada Kabupaten Empat Lawang;
11. Pilkada Kabupaten Bangka Barat;
12. Pilkada Kabupaten Serang;
13. Pilkada Kabupaten Pesawaran;
14. Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara;
15. Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu.
16. Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud;
17. Pilkada Kabupaten Banggai;
18. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara;
19. Pilkada Kabupaten Bungo;
20. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan;
21. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong;
22. Pilkada Kota Palopo;
23. Pilkada Kota Banjarbaru;
24. Pilkada Kota Sabang;
(azr/frg)