Gita juga menyebut Bank Indonesia (BI) perlu mengatur ketentuan ihwal aktivitas kegiatan usaha dalam fasilitas penukaran valas.
Adapun, kebijakan baru yang akan berlaku 1 Maret 2025 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang mengubah PP No.36/2023 tentang DHE SDA. Namun, dokumen beserta detail aturan tersebut belum rilis kepada publik.
“Prosesnya ini juga penting. Jangan sampai hal-hal administrasi saat penerapannya justru malah membebankan lagi,” tutur Gita.
Mengacu pokok-pokok PP No. 8/2025, pada Pasal 11A mencantumkan bahwa devisa hasil ekspor yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk lima hal.
Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama. Kedua, pembayaran dalam bentuk valas atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valas. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valas berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tapi hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.
Kelima, eksportir dalam menggunakan DHE SDA di rekening khusus untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas.
Tak Bisa Diakali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan pemerintah memiliki mekanisme agar eksportir tidak mengakali pemerintah dengan menggunakan seluruh DHE SDA untuk operasional.
Airlangga mengatakan pemerintah sudah memiliki patokan biaya operasional masing-masing sektor. Sebagai gambaran, pemerintah mengetahui biaya di sektor batu bara hingga kelapa sawit. Walhasil, biaya yang berada di luar pola bisa langsung dipantau pemerintah.
"Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang, kemudian mereka yang tidak patuh, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).
(wdh)






























