Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukimam (PKP) mengaku akan menangani polemik penutupan akses jalan, termasuk pembatasan pagar perumahan di kawasan pantai indah kapuk (PIK), Jakarta.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah akan secara tegas menindak dan melarang pengembang untuk membatasi wilayah perumahan di kawasan eksklusif tersebut dengan warga sekitar.

"Kami juga ada beberapa kasus yang harus diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK, itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi harus ada jalan untuk masyarakat," ujar Ara, sapaan akrabnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan aturan yang ketentuan yang berlaku, kata dia, akses jalan seharusnya tidak boleh ditutup satu sama lain. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria (UU PA).

Ara mengatakan, hari ini dirinya juga akan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi pelarangan tersebut bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DK Jakarta. 

"Sudah ada RDTL [Rencana Detail Tata Ruang]-nya. Penetapan lokasinya kita minta ditetapkan dan bisa segera dibangun jalannya. Supaya masalah-masalah ini cepat diselesaikan dengan tuntas," kata dia.

Polemik tersebut sebelumnya muncul usai sejumlah kelompok masyarakat bernama Forum Warga Kapuk Muara menggelar aksi demonstrasi pada Jumat pekan lalu. 

Aksi tersebut menuntut PT Mandara Permai, sebagai pengembang untuk membuka akses jalan tembus Row 47. Ratusan warga tersebut menuntut perusahaan untuk membuka jalan yang disebut telah ditutup sejak 2025.

Padahal, sejak saat itu telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta yang menginstruksikan jalan itu harus dibuka, namun tidak dilakukan.

(lav)

No more pages