Logo Bloomberg Technoz

Awalnya, RUU Minerba dibahas pertama kali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (20/1/2025).

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, rapat pleno pengambilan keputusan digelar menjelang tengah malam, Senin (20/1/2025) pada pukul 22.40 WIB setelah digelar sekitar 12 jam secara maraton sejak pukul 11.00 WIB.

Kemudian, beberapa rapat dilakukan secara tertutup dan dibuka kembali. Baleg lantas mengusulkan menjadi usulan inisiatif DPR.

Setelah ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR, Rabu (22/2/2025), Baleg mengundang sejumlah asosiasi untuk mendengarkan pendapat.

Rapat tersebut dihadiri oleh PBNU, PP Muhammadiyah, Asosiasi Penambang Nikel (APNI), Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan PB Al Jam'iyatul Washliyah.

Keesokan harinya, Kamis (23/1/2025) DPR resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi sepakat untuk tidak menyampaikan pendapatnya secara langsung dalam rapat paripurna.

Berdasarkan pantauan, pengambilan keputusan mengenai RUU Minerba dimulai pukul 10.29 WIB dan selesai pengambilan keputusan oleh DPR pada pukul 10.34  WIB. Artinya, DPR hanya butuh waktu 5 menit untuk mengesahkan RUU Minerba menjadi usulan DPR.

Sejatinya, dalam rapat-rapat paripurna DPR lainnya, Ketua Badan Legislasi DPR maupun sejumlah fraksi partai menyampaikan pandangannya terhadap RUU tersebut dalam rapat. Hal ini karena anggota Baleg DPR telah membahas RUU tersebut dalam rapat di tingkat Baleg.  

Ditemui seusai rapat paripurna, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengakui bahwa RUU Minerba sejatinya telah dibahas sejak Jumat (10/1/2025) dan mendapat izin dari Pimpinan DPR meskipun tengah masa reses.

“Kita dari 10 Januari dibahas. Kan kita dapat izin rapat dalam masa reses. Ada tahapannya, kita enggak main langsung. Ada tahapan semuanya, termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

Siangnya, Baleg DPR melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP AMRI).

Kemudian, pada Senin (3/2/2025) RDP dilaksanakan bersama Rektor Universitas Paramadina, Publish What You Play Indonesia (PWYPI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Terhitung sejak Rabu, (12/2/2025) Baleg membentuk Panja bersamaan dengan diterimanya DIM RUU Minerba yang berjumlah 256 DIM dari pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Panja Martin Manurung menyampaikan pada 12 Februari 2025 Baleg DPR membentuk Panja dan Panja telah melakukan pembahasan secara intensif pada tanggal 12—15 dan 17 Februari 2025.

Pada 17 Februari 2025, Martin menyampaikan bahwa Tim Perumus/Tim Sinkronisasi telah menyelesaikan penyempurnaan redaksional dalam RUU Minerba dan telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU terbaru.

"Dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, untuk selanjutnya Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan pantauan, pembahasan DIM kerap digelar malam hari secara maraton dan tertutup. Rapat digelar secara terbuka hanya rapat pengambilan keputusan atau pleno untuk menyepakati RUU Minerba dibawa dalam pembahasan selanjutnya pada Senin (17/2/2025) sore.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menuturkan bahwa semua fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba pada pembahasan tingkat I dan bisa diajukan dalam tingkat II Sidang Paripurna, Selasa (18/2/2025) untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

Pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

2. ‘Dihujani’ Kritik 

Sejumlah kritik berdatangan dari para pakar mulai dari rapat yang tidak melalui tahap perencanaan, tidak masuk Program Legislasi Nasional, cacat prosedur, hingga bagi-bagi jatah tambang.

Salah satu kriting datang dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) terhadap perguruan tinggi dan usaha kecil, dan menengah (UKM) tidak lebih dari sekadar gimik.

Terkait dengan hal itu, Bisman mengatakan tujuan utama dari wacana tersebut sebenarnya hanya untuk 'bagi-bagi' izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak lain, yaitu badan usaha swasta, tanpa melalui proses lelang.

Bisman juga menyoroti rapat tersebut rapat tersebut cacat prosedur karena jika menggunakan alasan kumulatif terbuka karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu tidak relevan karena pada Desember 2024 MK telah memutus judicial review terhadap UU Minerba terkait dengan pengaturan ormas keagamaan yang mendapatkan lokasi tambang.

Pada judicial review tersebut, MK telah memutuskan dan menolak. Dengan demikian, tidak ada masalah konstitusionalitas terhadap ormas keagamaan untuk mendapatkan lokasi tambang.

“Termasuk jika menggunakan Putusan MK Tahun 2022 dan Tahun 2020 hanya terkait dengan jaminan pemanfaatan ruang untuk wilayah usaha pertambangan. Jadi tidak ada masalah konstitusionalitas dan kekosongan hukum terhadap UU Minerba sehingga revisi ini tidak memenuhi urgensi,” jelas Bisman.

Selain itu, dia mengkritisi minimnya sosialisasi, transparansi, dan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU tersebut. Meskipun Baleg DPR telah mengundang beberapa asosiasi di dunia tambang, para pakar hingga ormas, pembahasan tersebut tetap dinilai ‘meaningful participation’ karena sekadar formalitas. 

Rapat pleno pengambilan keputusan RUU minerba DPR bersama pemerintah. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

3. Dalih DPR

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengutarakan alasan DPR memberikan izin pertambangan agar pengelolaan manfaat tambang dapat diberikan secara lebih luas.

“Ini kan UU pada hakikatnya jadi diberikan kesempatan. Sekarang ini terpenting ada sumber kekayaan sumber daya alam [SDA], bagaimana pengelolaan manfaatnya diberikan lebih luas [dari] yang tadinya [hanya] diberikan terbatas bagi perusahaan swasta,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat di sekitar areal pertambangan hanya menikmati 'debu' saja. Dengan adanya RUU Minerba, nantinya koperasi, perorangan, bahkan putera daerah dapat memanfaatkan tambang sekalipun mendapatkan modal.

“Intinya masyarakat kalau sudah legal, alam kita kan ada pajaknya, pajak tambangnya, pajak reklamasi. Itu yang sudah digali akan direklamasi ulang karena uangnya kan dibayar pajak itu,” tutur Bob. 

4. Perguruan Tinggi Bukan Pemegang IUP

Dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi batal mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Hal itu dilakukan untuk menghargai dan menjaga independensi kampus.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung [izin tambang] kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers seusai rapat Pleno RUU Minerba, Senin (17/2/2025).

“Undang-undang ini tidak memberikan [IUP] automatically kepada kampus.”

Bahlil menyampaikan, nantinya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan enggak ada persoalan,” ucap Bahlil.

Setelah melalui rapat Panja RUU Minerba yang dilakukan secara intensif dan tertutup pada 12—15 Februari 2025, terdapat pergeseran makna pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang awalnya akan diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi, menjadi diberikan kepada badan usaha terlebih dahulu.

Sementara itu, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat.

5. UKM Daerah

Bahlil menyatakan IUP bagi usaha kecil, dan menengah (UKM) akan dirancang bagi mereka di daerah bukan yang ada di kota metropolitan seperti Jakarta.

“Ini untuk UKM daerah, contoh nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta tetapi UKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara. Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan,” kata Bahlil dalam konferensi pers terkait dengan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senin (17/2/2025).

Dalam Ayat 3 Pasal 33 berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Tahu enggak sekarang ini hampir semua IUP ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini yang kita mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi.”

Bahlil menyebut bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan agar UKM agar naik kelas. Menurutnya, UKM jangan selalu dipersepsikan usaha kecil. Untuk itu, dengan adanya UU Minerba UKM di daerah dapat berkompetisi dengan UKM yang ada di Jakarta.

(mfd/wdh)

No more pages