Berdasarkan unggahan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) di platform X, aksi demonstrasi yang digelar siswa SMA di Jayapura tersebut akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan dalih aksi tersebut tidak berizin.
Dalam video yang diunggah, terlihat pihak kepolisian dengan seragam taktis lengkap tengah menembakan sejumlah gas air mata untuk membubarkan demonstrasi tersebut.
“Sayangnya, aksi ini dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan dalih tak berizin,” tulis YLBHI dalam unggahannya di platform X, Senin (17/2/2025).

Disebutkan juga setidaknya terdapat 15 orang massa aksi yang ditahan di Polsek Heram, Waena, Jayapura. YLBHI menyatakan massa aksi yang ditahan tersebut telah mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara publik LBH Papua. “Kami mengecam penahanan massa aksi. Mereka harus segera dibebaskan,” tulis YLBHI.
(azr/wep)