Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan lima putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Lima terpidana tersebut pun mendapatkan vonis penjara yang jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atau pun tuntutan dari jaksa.
Hal ini termasuk vonis banding kepada Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.
Majelis banding menjatuhkan vonis kepada Mochtar yaitu penjara selama 20 tahun; denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara; dan membayar uang pengganti Rp493 miliar. Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita dan melelang harta Mocthar jika satu bulan usai perkara inkrah tak juga melunasi kewajiban uang pengganti.
"Apa bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama enam tahun," kata hakim dalam putusan banding tersebut, Kamis (13/02/2025).
Menurut hakim, Mochtar mendapat sanksi berat karena sebagai petinggi perusahaan pelat merah justru menginisiasi kerja sama kegiatan penambangan timah secara ilegal. Mochtar juga turut andil dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Vonis ini sekaligus merevisi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menghukum Mochtar menjalani penjara selama delapan tahun; denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Bahkan, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memberi vonis kepada Mochtar penjara selama 12 tahun; denda Rp1 miliar subsider penjara selama satu tahun; dan membayar uang pengganti Rp439,4 miliar.
Meski lebih rendah, vonis banding Suparta dan Reza juga lebih berat dari vonis PN Tipikor dan tuntutan jaksa.
Majelis hakim banding memberikan hukuman penjara selama 19 tahun penjara kepada Suparta. Selain itu, Dirut PT RBT tersebut juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider penjara satu tahun; serta membayar uang pengganti Rp4,57 triliun
"Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," tulis hakim dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Tipikor hanya menghukum Suparta dengan vonis penjara selama delapan tahun; denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara; serta membayar uang pengganti Rp4,57 triliuh. Vonis banding bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara selama satu tahun; serta membayar uang pengganti Rp4,57 triliun.
Hukuman bagi Reza juga naik dua kali lipat. Hakim banding memberikan hukuman penjara selama 10 tahun; dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam putusan tersebut, Reza dianggap membiarkan praktek korupsi terjadi pada penambangan timah di wilayah Bangka Belitung.
Seperti Suparta dan Mochtar, vonis banding Reza juga lebih berat dari vonis PN Tipikor Jakarta dan tuntutan jaksa. PN Tipikor Jakarta sebelumnya hanya menghukum Reza untuk menjalani penjara selama lima tahun; dan denda Rp750 juta subsider penjara selama tiga bulan. Sedangkan tuntutan jaksa berisi permintaan agar hakim memberikan vonis penjara selama delapan tahun; dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(azr/frg)