Terakhir, 949 RS di antaranya belum mengimplementasikan KRIS karena terdapat beberapa kriteria layanan KRIS yang belum diterapkan.
Berdasarkan bahan paparan Budi, 12 standar layanan KRIS yang harus diterapkan di masing-masing RS terdiri atas; komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi; ventilasi udara’ pencahayaan ruangan’ kelengkapan tempat tidur; nakas per tempat tidur.
Lalu, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai atau partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruang rawat inap; kamar mandi dengan standar disabilitas; dan terdapat outlet oksigen.
“Yang paling kurang adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, jadi banyak RS bikin pintu kamar mandi kecil sekali tapi itu ada standarnya,” ucap dia.
Ia menyatakan, atau 593 RS masih belum memiliki kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda. Lalu, 585 RS masih belum dilengkapi tombol pemanggil suster dan stop kontak.
Selanjutnya, 519 RS masih belum memiliki outlet oksigen di setiap tempat tidur. Serta, 236 RS masih belum memiliki kamar mandi di dalam ruangan.
“Kalau ketersediaan kamar mandi dalam ruangan sudah banyak tapi buat kenyamanan janganlah keluar bersatu dengan yang lain,” tegasnya.
Penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nantinya, kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti dengan standar layanan KRIS.
(ain)






























