Harli menjelaskan, PT Pertamina berdalih penolakan penawaran tersebut dilakukan akibat pengurangan kapasitas intake produksi kilang sebab terdampak pandemi Covid-19. Namun, pada saat yang sama, lanjut dia, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
Akibat penjualan MMKBN tersebut, kata Harli, mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor.
“Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” ucap dia.
Dalam kaitan ini, Kejagung telah menggeledah 3 ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas ESDM). Tiga ruangan yang dimaksud yakni, Ditjen Migas ESDM yakni ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu; ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir; dan ruangan Sekretariat Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Harli, penyidik mengamankan lima dus dokumen, serta barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 buah, 1 unit laptop, dan 4 dokumen digital atau soft file.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai tadi pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau 3 ruangan,” kata Harli.
(azr/spt)





























