Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menarik beberapa pecahan uang rupiah dari peredaran. Terbaru, dua pecahan uang, yaitu Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari seri For The Children of The World tahun emisi 1999, resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025.
Dengan penarikan terbaru ini, jumlah total uang rupiah yang sudah dicabut dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tahun 2025 mencapai 44 pecahan uang.
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku di 2025
Sebanyak 44 pecahan uang rupiah yang tidak berlaku ini terdiri dari 13 uang kertas dan 31 uang logam. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
1. Uang Kertas yang Tidak Berlaku

Berikut daftar uang kertas yang telah dicabut dari peredaran:
-
Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 5.000 TE 1980
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 1.000 TE 1980
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 500 TE 1982
-
Dicabut: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
-
Rp 100 TE 1984
-
Dicabut: 25 September 1995
-
Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998
Dan masih banyak lagi uang kertas yang telah dicabut dari peredaran.
2. Uang Logam yang Tidak Berlaku
Selain uang kertas, ada pula daftar uang logam yang tidak berlaku di tahun 2025, antara lain:
-
Rp 0,05 TE 1964-Dwikora
-
Dicabut: 15 November 1996
-
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029
-
Rp 0,10 TE 1964-Dwikora
-
Dicabut: 15 November 1996
-
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029
-
Rp 10 TE 1971
-
Dicabut: 15 November 1996
-
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029
-
Rp 10 TE 1974
-
Dicabut: 15 November 1996
-
Batas penukaran di KPBI: 14 November 2029
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus (URK) yang Tidak Berlaku

Uang Rupiah Khusus (URK) adalah uang yang diterbitkan dalam rangka peringatan tertentu. Berikut beberapa URK yang tidak lagi berlaku:
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
-
Pecahan Rp 10.000, Rp 1.000, Rp 20.000, Rp 200, Rp 2.000, Rp 25.000, Rp 250, Rp 500, Rp 5.000, dan Rp 750
-
Dicabut: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran di KPBI: 29 Agustus 2031
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Cagar Alam TE 1974 & 1987
-
Pecahan Rp 100.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 200.000
-
Dicabut: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran di KPBI: 29 Agustus 2031
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Save The Children TE 1990
-
Pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000
-
Dicabut: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran di KPBI: 29 Agustus 2031
-
Batas penukaran di KPw BI DN: 29 Agustus 2031
Batas Waktu Penukaran Uang yang Tidak Berlaku
Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang yang telah dicabut dari peredaran diharapkan segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Untuk penukaran, pemilik uang bisa langsung mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri sesuai jadwal yang berlaku.
Dengan mengetahui daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera menukar uang yang mereka miliki agar tetap bernilai dan dapat digunakan secara sah.
(seo)