Logo Bloomberg Technoz

Daftar Fasilitas Kantor yang akan Dikecualikan dari Pajak Natura

Elisa Valenta
12 May 2023 13:05

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi keterangan pers terkait RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) di Kantor Ditjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi keterangan pers terkait RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) di Kantor Ditjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura pada Juni 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan atas fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.

Aturan ini merupakan produk payung hukum turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

PP tersebut dirilis untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Untuk diketahui, setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).