Logo Bloomberg Technoz

Lalu, apa sebenarnya pengertian dari produk Saving Plan?

Produk Saving Plan sering dipasarkan sebagai solusi keuangan jangka panjang yang menggabungkan unsur tabungan dan investasi. Namun, di balik potensi keuntungan yang ditawarkan, saving plan juga memiliki risiko yang perlu dipahami oleh calon nasabah sebelum berkomitmen. Beberapa kasus gagal bayar yang pernah terjadi di industri asuransi Indonesia, seperti Jiwasraya dan Wanaartha Life, menjadi pengingat bahwa instrumen keuangan ini tidak selalu bebas risiko.

Dikutip dari website Manulife, Saving Plan merupakan produk asuransi tradisional di mana nasabah membayar premi di awal dan menerima imbal hasil sesuai kesepakatan di akhir periode polis. Dalam produk ini, nasabah tidak memiliki kendali atas instrumen investasi yang digunakan karena pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan asuransi. Biasanya, perusahaan asuransi akan mengumumkan nilai bunga yang dijamin setiap tahun, yang berlaku atas 100% nilai setoran.

Berbeda dengan Unit Link, Saving Plan memiliki porsi proteksi yang sangat kecil. Dengan kata lain, meskipun produk ini tetap dikategorikan sebagai asuransi, fokus utamanya lebih kepada investasi. Hal ini membuatnya lebih menarik bagi individu yang ingin mendapatkan keuntungan lebih tinggi dibanding tabungan biasa, tetapi tetap mengharapkan keamanan dari produk berbasis asuransi.

Namun, tidak semua Saving Plan bebas risiko. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan berencana mengkaji ulang produk ini karena dinilai menjadi penyebab beberapa perusahaan asuransi bermasalah. 

Salah satu contoh paling terkenal adalah kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, yang menawarkan Saving Plan dengan janji imbal hasil tinggi tetapi berujung pada kerugian besar dan bailout pemerintah. Selain Jiwasraya, skema Saving Plan juga menyebabkan permasalahan keuangan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), yang gagal membayarkan klaim nasabah akibat strategi investasi yang tidak terkendali. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa Saving Plan perlu diawasi lebih ketat agar tidak merugikan nasabah.

(lav)

No more pages