“Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia,” ungkap dia.
Dalam kaitan itu, Sjafrie menyatakan bahwa DPN dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh tiga kedeputian dan kesekretariatan yang terdiri atas; Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi.
“Ini semua sedang melalui proses harmonisasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi. Kantor utama Dewan Pertahanan Nasional akan berlokasi di Kementerian Pertahanan,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyatakan masalah pertahanan negara merupakan suatu aspek vital bagi suatu negara. Prabowo juga menyatakan hal tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
“Tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan,” ucap Prabowo dalam sambutannya.
Kendati demikian Sjafrie dan Prabowo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas yang dimiliki DPN. Hal ini termasuk tak mendetilkan ‘fungsi lain’ DPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang DPN.
Fungsi lain tersebut sendiri dikhawatirkan oleh kelompok akademis menjadikan DPN memiliki kewenangan yang sangat luas dan multi-interpretatif, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf memandang pembentukan DPN dikhawatirkan akan kembali mengingatkan adanya lembaga bernama Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada era orde baru.
Sebab, kata Al Araf, DPN memiliki kewenangan yang sangat luas dan multi-interpretatif, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sebab, DPN turut dapat melakukan ‘fungsi lain’ yang dinilai memberikan kewenangan yang begitu luas bagi. DPN
Menurut dia. DPN berpotensi membuat lembaga tersebut menjalankan perintah yang membahayakan demokrasi dan HAM Indonesia. Sebab, kewenangan tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Selain itu, penambahan wewenang yang luas untuk melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden sesungguhnya bersifat karet sehingga dapat menimbulkan multi interpretasi. Luasnya kewenangan Dewan Pertahanan Nasional memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi,” kata Al Araf ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (23/12/2024).
(azr/frg)






























