Logo Bloomberg Technoz

Tugas Dewan Pertahanan Nasional yang Mirip Kopkamtib Era Orba

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2025 15:30

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Instagram @Sjafrie Sjamsoeddin)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Instagram @Sjafrie Sjamsoeddin)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membeberkan tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dalam sidang perdana DPN, di Istana Bogor, Jumat (7/2/2025). 

Ketua Harian DPN tersebut menyatakan lembaganya memiliki tugas mencakup heterogenitas atau keberagaman permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara.

“Lingkup tugas Dewan Pertahanan Nasional mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Sjafrie dalam Sidang Perdana DPN, di Istana Bogor, Jumat (7/2/2025).

Mulanya, dia menjelaskan, pembentukan DPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Pertahanan Negara, khususnya pada pasal yang mengamanatkan pembentukan DPN. Setelah itu, lanjut dia, amanat UU tersebut diwujudkan dengan terbitnya Perpres Nomor 202 tahun 2024 tentang DPN. 

Terkait fungsi dan tugas DPN, Sjafrie menyatakan lembaga tersebut memiliki tugas memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis mengenai pertahanan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. DPN juga memiliki tugas merumuskan kebijakan pertahanan negara selama 5 tahun.