Logo Bloomberg Technoz

Ada Sanksi 

Bahlil menekankan, jika terdapat pengecer yang tidak mengikuti arahannya—seperti menjual Gas Melon dengan harga yang mahal — pemerintah akan memberikan sanksi. 

“Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh. Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan dan sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG kilogram dengan harga yang terjangkau," tegasnya.

Bahlil menjelaskan harga di tingkat sub-pangkalan dan pangkalan kemungkinan akan berbeda sedikit. Menurutnya, harga maksimal pembelian LPG 3 Kg seharusnya Rp19.000. Namun, hingga saat ini masih ditemukan penjualan dengan harga mencapai Rp26.000.

“Itulah kemudian kenapa kita membuat aturan ini. Rp26.000 [di pengecer]. Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG 3 Kg harusnya maksimal Rp19.000,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan sebanyak 370.000 pengecer otomatis terdaftar dengan kategori sub-pangkalan.

“Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri [Bahlil] sudah bisa [dibeli] seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan,” tutur Simon.

Secara terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).  

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan perincian rumah tangga 53,7 juta NIK; Usaha mikro 8,6 juta NIK; Petani/nelayan sasaran 50 ribu NIK; Pengecer 375 ribu NIK.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.

(mfd/wdh)

No more pages