"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari 12-14 hari kalau dihitung semenjaktanggal 5 putusan. Artinya kira-kira tanggal 17-18-19-20 [Februari]," ungkapmya.
Tito juga menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan putusan dismissal diumumkan tepat waktu, sehingga proses administrasi di KPU dan DPRD bisa segera dilakukan.
Meskipun jadwal pelantikan telah diperkirakan, Tito menegaskan bahwa penetapan tanggal resmi pelantikan tetap menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, jadwal pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Prabowo akan melakukan pelantikan serentak para kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2024. Bahkan, untuk pertama kali, presiden juga akan melantikan kepala daerah tingkat dua; yaitu bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Awalnya, pelantikan tahap pertama direncanakan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK. Namun, setelah ada perubahan jadwal putusan dismissal, pelantikan tersebut akan digabungkan dengan mereka yang telah memperoleh keputusan dismissal MK.
Rencananya, Prabowo akan melakukan pelantikan serentak serupa dalam dua tahap lainnya. Pelantikan serentak tahap kedua diprediksi akan terjadi pada pertengahan Maret 2025. Pelantikan ini dilaksanakan bagi kepala daerah yang gugatan kemenangannya telah diperkuat putusan dissmisal MK.
Sedangkan pelantikan serentak tahap ketiga, akan dilakukan Prabowo pada kepala daerah yang sengketa hasil pilkadanya harus berujung hingga putusan final MK; termasuk jika putusan tersebut berakhir dengan pemungutan suara ulang.
(azr/del)






























