Proses klaim telah dimulai. "Mengingat aset yang berdampak telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran," imbuh Yulean.
Diketahui, Glodok Plaza yang terbakar pada 15 Januari 2025 merupakan milik PT TCP Internusa, entitas anak SSIA.
Operasional gedung segera dihentikan untuk sementara waktu hingga dinyatakan aman oleh pihak berwajib.
(dhf)
No more pages
































