"Setoran pelunasan sebesar US$4.000 dibayarkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank yang ditunjuk," tulis surat keputusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag memastikan jemaah dalam daftar haji khusus kini diumumkan secara terbuka melalui website.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika jemaah haji khusus hanya dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
“Seperti jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.
Hilman mengimbau kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
(ain)






























