Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Pemanggilan bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Guna memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS. Pemasangan spanduk merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, sebut Doni.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
KKP mengklaim akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir. Lanjut Doni, pihaknya menegaskan, Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
(wep)































